Definisi Pakaian menurut Wikipedia; Pakaian adalah kebutuhan pokok manusia selain makanan dan tempat berteduh/tempat tinggal (rumah).
Manusia membutuhkan pakaian untuk melindungi dan menutup dirinya. Namun
seiring dengan perkembangan kehidupan manusia, pakaian juga digunakan
sebagai simbol status, jabatan, ataupun kedudukan seseorang yang memakainya. Perkembangan dan jenis-jenis pakaian tergantung pada adat-istiadat, kebiasaan, dan budaya
yang memiliki ciri khas masing-masing. Pakaian juga meningkatkan
keamanan selama kegiatan berbahaya seperti hiking dan memasak, dengan
memberikan penghalang antara kulit dan lingkungan. Pakaian juga
memberikan penghalang higienis, menjaga toksin dari badan dan membatasi penularan kuman.
*****
1. Tuntunan Berpakaian Menurut Al-Qur'an dan Hadits.
Pakaian adalah termasuk nikmat Allah yang diberikan kepada hamba-hamba-Nya. Allah Ta'al berfirman:
يَـٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدۡ
أَنزَلۡنَا عَلَيۡكُمۡ لِبَاسً۬ا يُوَٲرِى سَوۡءَٲتِكُمۡ وَرِيشً۬اۖ
وَلِبَاسُ ٱلتَّقۡوَىٰ ذَٲلِكَ خَيۡرٌ۬ۚ ذَٲلِكَ مِنۡ ءَايَـٰتِ ٱللَّهِ
لَعَلَّهُمۡ يَذَّكَّرُونَ
Hai anak Adam sesungguhnya
Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan
pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling
baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan
Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. (Q.S. Al-A'raf: 26).
Dan seyogyanya pakaian itu baik, indah dan bersih, Allah Ta'ala berfirman:
يَـٰبَنِىٓ ءَادَمَ
خُذُواْ زِينَتَكُمۡ عِندَ كُلِّ مَسۡجِدٍ۬ وَڪُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ وَلَا
تُسۡرِفُوٓاْۚ إِنَّهُ ۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ
قُلۡ مَنۡ حَرَّمَ
زِينَةَ ٱللَّهِ ٱلَّتِىٓ أَخۡرَجَ لِعِبَادِهِۦ وَٱلطَّيِّبَـٰتِ مِنَ
ٱلرِّزۡقِۚ قُلۡ هِىَ لِلَّذِينَ ءَامَنُواْ فِى ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا
خَالِصَةً۬ يَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِۗ كَذَٲلِكَ نُفَصِّلُ ٱلۡأَيَـٰتِ
لِقَوۡمٍ۬ يَعۡلَمُونَ
Hai
anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap [memasuki] masjid
makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan . Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Q.S. Al-A'raf: 31).
قُلۡ مَنۡ حَرَّمَ
زِينَةَ ٱللَّهِ ٱلَّتِىٓ أَخۡرَجَ لِعِبَادِهِۦ وَٱلطَّيِّبَـٰتِ مِنَ
ٱلرِّزۡقِۚ قُلۡ هِىَ لِلَّذِينَ ءَامَنُواْ فِى ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا
خَالِصَةً۬ يَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِۗ كَذَٲلِكَ نُفَصِّلُ ٱلۡأَيَـٰتِ
لِقَوۡمٍ۬ يَعۡلَمُونَ
Katakanlah:
"Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah
dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan [siapa pulakah yang
mengharamkan] rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu [disediakan]
bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus [untuk
mereka saja] di hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (Q.S.Al-A'raf: 32).
Dari Ibnu Mas'ud, dari Nabi saw. beliau bersabda: "Tidak
masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan seberat
biji sawi pu." Maka berkatalah seorang lelaki: "Sesungguhnya orang itu
agar pakaian baik dan sandalnya baik pula." Beliau berkata:
"Sesungguhnya Allah itu indah lagi mencintai keindahan. Kesombongan itu adalah mengingkari kebenaran dan meremehkan manusia. [1].
Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Sesungguhnya Allah itu baik, lagi menyukai kebaikan; Bersih lagi menyukai kebersihan"
Mulia lagi menyukai kemuliaan' dan Dermawan lagi menyukai kesermawanan.
Maka bersihkanlah halaman rumahnu, dan janganlah kamu menyerupai
orang-orang Yahudi."
2. Klasifikasi Pakaian Dari Sisi Syari'ah
- Pakaian Wajib.Yaitu pakaian yang menutupi aurat, melindungi diri dari panas dan dingin serta menjauhkan bahaya. Dari Hakim bin Hizam, dari ayahnya, dia berkata: Aku bertanya: "Wahai Rasulullah, mengenai aurat kita, maka apakah yang harus kami tutup dan apakah yang boleh kami tinggalkan ?" Beliau bersabda: "Peliharalah auratmu kecuali dari isterimu atau hamba sahayamu." Aku bertanya: "Wahai Rasulullah, bila orang-orang gitu sedang berkumpul?" Beliau menjawab: "Bila engkau dapat menjaganya untuk tidak dilihat seseorang, maka janganlah seseorang itu melihatnya." Aku bertanya: "Apabila salah seorang diantara kita sedang sendirian?" Beliau menjawab: "Allah Ta'ala itu lebih berhak agar seseorang merasa malu kepada-Nya." [2].
- Pakaian Sunnah. Yaitu pakaian yang mengandung keindahan dan hiasan. Dari Abu Darda' r.a., dia berkata: Telah bersabda Rasulullah saw." Sesungguhnya kamu hendak datang kepada saudara-saudaramu yang seagama, maka bersihkan dan indahkan kendaraan kamu dan juga pakaian kamu, sehingga kamu itu nampak bagaikan tahi lalat tubuh di kalangan orang-orang (indah dan menonjol)' karena sesungguhnya Allah itu tidak menyukai pakaian kumal dan sengaja berpakaian kumal."[3]. Lebih utama lagi dalam beribadah, pada hari Jum'at, pada kedua hari raya, dan dalam pertemuan-pertemuan umum.
- Pakaian yang haram. Yaitu pakaian dari sutera dan emas bagi lelaki, lelaki yang memakai pakaian khusus bagi perempuan, perempuan yang memakai pakaian khusus bagi laki-laki, dan memakai pakaian kemegahan dan kesombongan, serta pakaian yang mengandung unsur berlebihan.
3. Adab Berpakaian Dan Batasannya
Terkadang seorang beranggapan bahwa kita harus berpakaian sebagus mungkin supaya berbeda dengan orang yang lain atau tampil beda, tidak peduli apakah hal itu melanggar syariat ataukah tidak. Sebagian yang lain justru sebaliknya melihatnya sebelah mata tidak mau ambil pusing dengan penampilan hingga terkadang berpakaian lusuh, kumal dan jauh dari kebersihan. Lebih parah lagi, sebagian orang telah dicabut rasa malunya sehingga dengan tanpa malu mengumbar auratnya kepada khayalak ramai. Tentu semua ini adalah pendapat dan perbuatan yang keliru dan berlebihan. Nah bagaimana sih aturan Islam dan adabnya dalam berpakaian?1. Pakaian menutup semua aurat.
Demikianlah, syariat Islam mendorong pemeluknya untuk senantiasa mengutamakan rasa malu pada setiap keadaan. Larangan untuk menampakkan aurat ini bersifat umum, namun ada orang-orang yang dikecualikan dalam larangan ini, seperti dalam hadist berikut ini :
احفظ عورتك إلا من زوجتك وما ملكت يمينك
“Jagalah auratmu kecuali kepada istri dan budakmu.”[H.R. Al Baihaqy dalam syu’abul iman dengan sanad hasan]2. Mengenakan pakaian mulai dari kanan, melepasnya mulai dari kiri dan berdo'alah. Rasulullah saw bersabda:
ومن لبس ثوبا فقال الحمد لله الذي كساني هذا الثوب ورزقنيه من غير حول مني ولا قوة غفر له ما تقدم من ذنبه
“….dan
barang siapa yang memakai pakaian seraya mengucap : segala puji bagi
Allah yang telah memberiku pakaian dan memberikan rizki kepadaku
dengannya tanpa ada daya dan upaya dariku, maka akan diampuni dosanya
yang telah lalu.”[H.R. Ibnu Majah,hadist ini dihasankan oleh Al Albani dalam shahih sunan Abi Dawud dari sahabat Anas dari ayahnya].3. Hindari pakaian haram.
a. sutera
bahan pakaian yang satu ini, adalah bahan yang sangat indah ketika menjadi suatu pakaian. Oleh karenanya, seringkali sutera menjadi perlambang kekayaan dan tingginya kedudukan bagi pemakainya. Namun kita mesti tahu bahwa sutera adalah bahan pakaian yang dilarang dipakai dalam Islam, utamanya bagi kaum laki-laki umat ini. Rasulullah bersabda yang artinya,”barangsiapa yang memakai sutera didunia maka ia tidak akan memakainya diakhirat…”[H.R. hadit ini shahih dishahihkan Al Albany dalam silsilah ahadist shahihah].
Namun dikecualikan dari larangan ini adalah memakai sutera sebatas lebar dua, tiga sampai empat jari, sebagaimana yang dikhabarkan oleh Umar ra bahwa Rasulullah saw melarang memakai sutera kecuali sebesar ini, Rasulullah mengangkat dua jarinya kepada kami, yakni jari telunjuk dan jari tengahnya [H.R. Al Bukhari dan Muslim].
Adapun bagi kaum wanita, Islam telah memberikan keringanan bagi mereka untuk memakainya. Hal ini sebagaimana riwayat dari Ali ra bahwa suatu saat Nab saw mengambil sutera dengan tangan kanannya dan mengambil emas dengan tangan kirinya kemudian bersabda:
إن هذين حرام على ذكور أمتي
“sesungguhnya keduanya diharamkan atas kaum laki-laki dari umatku”[H.R. Ahmad, Abu Dawud, An Nasa’i dan Ibnu Hibban, dan dishahihkan Al Albany dalam Ghayatul Maram].b. muashfar
muashfar adalah pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur, suatu jenis tumbuhan yang dipakai untuk mewarnai pakaian dan menjadikan warna pakaian menjadi kuning atau merah. Dalam suatu hadist disebutkan bahwa Rasulullah melihat Abdullah Bin Amr Bin Al ‘Ash memakai dua pakaian yang dicelup Ushfur, maka beliau mengatakan yang artinya,”sesungguhnya ini termasuk pakaian orang kafir, maka janganlah kalian memakainya” [H.R.Muslim].
larangan ini bukan mutlak untuk seluruh pakaian yang dicelup dengan bahan tertentu yang berwarna merah atau kuning, namun itu khusus bagi baju yang dicelup dengan bahan ini, sebab Rasulullah sendiri pernah memakai pakaian yang berwarna merah dan shalat dengan memakainya [H.R. Al Bukhary dari shahabat ‘Aun Bin Abi Juhaifah dari bapaknya rahm].
c. pakaian untuk ketenaran/kesombongan
hendaknya diketahui, bahwa pakaian ketenaran bukan sekedar pakaian yang wah, yang membuat decak kagum karena mewah dan lain dari yang lain. Namun, masuk pula dalam makna pakaian ketenaran adalah seorang memakai pakaian yang acak-acakan, kumal dan sejenisnya, bertujuan supaya manusia menganggapnya zuhud atau yang semisal dengannya.
d. pakaian dari kulit hewan buas
pakaian yang terbuat dari kulit hewan ada yang dihalalkan oleh syariat dan ada pula yang tidak dihalalkan. Salah satu sebab dilarangnya kita memakai jenis yang tidak dihalalkan ini adalah karena adanya unsur najis. Dalam hal ini, hewan buas adalah hewan yang haram dikonsumsi dagingnya, walaupun kita membunuhnya dengan disembelih dan mengucap nama Allah. Oleh sebab itu daging dan kulit dari hewan buas termasuk bangkai yang najis. Tentulah kita tidak boleh memakai pakaian dari kulit yang najis. Mengenai larangan memakai pakaian dari kulit hewan buas adalah apa yang disabdakan oleh Rasulullah saw bahwa beliau melarang dari memakai pakaian dari kulit hewan buas dan berkendaraan (dengan duduk, red) diatasnya [H.R. Abu Dawud, An Nasa’i dan dishahihkan oleh Al Anbany dalam silsilah Ahadist shahihah]
e. wahai wanita jangan memakai pakaian kaum laki–laki
dan sebaliknya, tidak boleh pula bagi kaum laki-laki untuk memakai pakaian perempuan, sebab rasulullah telah bersabda
رواه البخاري وأبو داود
والترمذي والنسائي وابن ماجه والطبراني وعنده أن امرأة مرت على رسول الله
صلى الله عليه وسلم متقلدة قوسا فقال لعن الله المتشبهات من النساء بالرجال
والمتشبهين من الرجال بالنساء
“Allah melaknat para wanita yang meniru laki-laki dan laki-laki yang meniru perempuan”[H.R. Al Bukharidan Abu Dawud].Hadist ini umum dalam segala perkara, dari mulai penampilan, gaya ucapan dan berjalan, demikian pula meniru dalam hal pakaian yang merupakan kekhususan pakaian bagi masing-masingnya.
Wallahu A’lam
3. Pengertian Pakaian Kesombongan
Pakaian kesombongan (syuhrah)
adalah pakaian yang dipakai oleh pemakainya untuk menyombongkan diri di
antara orang banyak, dan apa yang dipersamakan dengan pakaian yang
dipakai oleh pemakainya untuk menyombongkan diri, pakaian yang demikian diharamkan, karena alasan-alasan berikut:
- Hadits dari Ibnu 'Umar, sabda Rasulullah saw. مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا: "Barangsiapa memakai pakaian kesombongan di dunia, maka Allah akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan pada hari Kiamat." [4].
- Dari Ibnu 'Umar, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah saw. "Allah tidak akan melihat kepada orang yang menjulurkan pakaiannya ke tanah karena sombong." [5].
- Dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata: Telah bersabda Rasulullah saw.: "Makanlah, minumlah, berpakaianlah dan bersedekahlah tanpa berlebihan dan sombong." [6].
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ
ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ “Maha suci Engkau ya
Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan
Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Sumber:Fikih Sunnah 14, hal.101-106 dan 125-126, Sayyid Saabiq, Penerbit: PT.Al-Ma'arif-Bandung.
https://hammamderatsar.wordpress.com/2011/12/19/adab-pakaian-dan-jenis-pakaian-terlarang/
***
[1]. HR.Muslim dan At-Tirmidzi
[2]. HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi dan dia menghasankannya pula, dan Al-Hakim dan dia menshahihkannya.
[3]. HR.Abu Daud.
[4]. HR.Abu Daud, An-Nasa'i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dan dia mengatakan pula, hadits ini shahih menurut persyaratan Muslim.
[5]. HR,Bukhari, Muslim.
[6]. HR>Abu Daud, dan Ahmad. Hadits ini disebutkan oleh Bukhari secara mu'allaq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar