Kamis, 15 Desember 2016

Ak. Pajak : HPP dan Beban Operasional

HARGA POKOK PENJUALAN DAN BEBAN OPERASIONAL

HPP dipengaruhi oleh system pencatatan dan penilaian persediaan. Dalam akuntansi dikenal dua system pencatatan persediaan:
1.      Sistem periodik
2.      Sistem perpetual
Dalam akuntansi dikenal tiga metode penilaian pemakaian persediaan:
1.      Metode FIFO
Persediaan yang pertama kali dijual adalah persediaan yang pertama kali dibeli.
2.      Metode LIFO
Persediaan yang pertama kali dijual adalah persediaan yang terakhir dibeli.
3.      Metode average 
HPP ditentukan dari biaya rata-rata per unit untuk masing-masing persediaan setiap kali pembelian dilakukan.
Dalam akuntansi, persediaan dapat dinilai dengan cara harga perolehan, lower of cost or market, dan net realizable value. Namun dalam perpajakan, pasal 10 ayat 6 PPh, penilaian persediaan hanya boleh menggunakan harga perolehan.

BEBAN OPERASIONAL
Beban yang Boleh Dikurangkan
1.      Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan, bunga, sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi yang bukan untuk kepentingan pribadi, biaya administrasi, dan pajak selain PPh.
2.      Penyusutan, amortisasi, dan alokasi atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun sepanjang harta yang disusutkan atau diamortisasi tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
3.      Iuran pada dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan.
4.      Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta dan/atau hak yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
5.      Kerugian karena selisih kurs mata uang asing.
6.      Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
7.      Biaya yang dikeluarkan untuk beasiswa, magang dan pelatihan.
8.      Piutang yanbg nyata-nyata tidak dapat ditagih.
Selain itu, beban-beban berikut juga merupakan beban yang dapat dikurngkan:
1.      Pembentukan dana cadangan
2.      Penggantian atau imbalan terkait pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan.
3.      Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan yang antara pemberi dan penerima memiliki hubungan usaha.
4.      Zakat atas penghasilan.
5.      Biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu.
6.      Biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sedan atau sejenis.
7.      Bunga pinjaman dapat dibebankan sebagian.

Beban yang Tidak Diperbolehkan Pajak
1.      Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun seperti dividen termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha (koperasi).
2.      Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.
3.      Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih.
4.      Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh WP pribadi.
5.      Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.
6.      Hibah, bantuan, atau sumbangan, dan warisan.
7.      PPh tidak boleh dikurangkan sebagai biaya karena bukan merupakan biaya untuk memperoleh atau menagih penghasilan.
8.      Jumlah yang melebihi kewajaran sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan, yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
9.      Biaya atau poengeluaranuntuk kepentingan pribadi WP dan orang yang menjadi tanggungannya.
10.  Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditor yang modalnya tidak terbagi atas saham.
11.  Sanksi administrasi.
Selain itu, biaya berikut tidak dapat dikurangkan:
1.      Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.
2.      Pajak masukan yang berkenaan dengan pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak.
3.      Selisih lebih penilaian HPP yang menggunakan metode LIFO.
4.      Jumlah melebihi biaya penyusutan yang ditetapkan.
5.      Karugian dari harta atau utang yang tidak dimiliki dan tidak dipergunakan dalam usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.
6.      Nilai sisa buku harta yang dialihkan pada pegawainya.
7.      Bunga pinjaman selama masa konstruksi yang tidak dikapitalisasi menjadi komponen harga pokok atau harga perolehan aset.
8.      Biaya entertainment/jamuan dan sejenisnya..
9.      Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
10.  PPh yang ditanggung pemberi penghasilan.
11.  Bunga pinjaman seluruhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar