AKUNTANSI ATAS PENDAPATAN, PENGHASILAN, DAN PENJUALAN
1. AKUNTANSI ATAS PENDAPATAN, PENGHASILAN, DAN PENJUALAN
Penghasilan berarti
suatu penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan
ekuitas yang berasal dari konstribusi penenm modal (PSAK 23). Sedangkan menurut
Pasal 4 ayat 1 UU PPh (1984), penghasilan adaleh setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari
luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP yang
bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
2.
PENGHASILAN OBJEK
PAJAK
Penghasilan yang
merupakan objek pajak (pasal 4 ayat 1 UU PPh), adalah:
1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
yang diterima atau diperoleh, termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium,
komisi, bonus, gratifikasi, uang pension, atau imbalan dalam bentuk lainnya,
kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.
2. Hadiah dari undian, kegiatan, dan penghargaan.
3. Laba usaha.
4. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan.
5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan
sebagai biaya.
6. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan
pengembalian hutang.
7. Dividen.
8. Royalty.
9. Sewa dan penghasilan lain terkait penggunaan harta.
10. Penerimaan
atau perolehan pembayaran berkala.
11. Keuntungan
karena pembebasan utang, keculai sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
12. Keuntungan
karena selisih kurs mata uang asing.
13. Selisih
lebih karena penilaian kembali aset.
14. Premi
asuransi
15. Iuran
yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri atas WP
yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
16. Tambahan
kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
3.
PENGHASILAN BUKAN
OBJEK PAJAK
Sedangkan penghasilan
tidak kena pajak (pasal 4 ayat 3 UU PPh), adalah:
1. a. Bantuan sumbangan
b. Harta hibahan yang
diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
2. Warisan.
3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf (b) sebagai pengganti saham
atau pengganti penyertaan modal.
4. Penggantian atau imbalan terkait pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari WP atau
pemerintah.
5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi terkait
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan
asuransi beasiswa.
6. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan
terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN, atau BUMD, dari penyertaan
modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia
dengan syarat:
a. Dividen berasal dari cadangan ;aba ditahan
b. Bagi perseroan terbatas, BUMN, dan BUMD yang menerima dividen,
kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari
jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan
saham tersebut.
7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pension yang
pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan, baik yang dibayar oleh
pemberi kerja maupun pegawai.
8. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pension
sebagaimana dimaksud pada nomor 7, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan
dengan keputusan menteri keuangan.
9. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan
komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan,
perkumpulan, firma dan kongsi.
10. Bunga
obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 tahun
pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha.
11. Penghasilan
yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan
pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia,
dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
a. Merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan
usaha atau kegiatan dalam sector-sektor usaha yang ditetapkan dengan keputusan
menteri keuangan.
b. Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
4.
PENGHASILAN DIKENAKAN
PAJAK PENGHASILAN FINAL
Jenis-jenis
penghasilan yang dikenakan PPh final:
1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto
Sertifikat Bank Indonesia, yaitu sebesar 20% dari jumlah bruto.
2. Penghasilan dari transaksi saham di bursa efek, sebesar 0,1%
dari jumlah bruto transaksi penjualan. Khusus pemilik saham pendiri dikenakan
tambahan PPH sebesar 0,5% dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan
bursa.
3. Penghasilan dan transaksi sekuritas di bursa efek.
a. Atas bunga obligasi dengan kupon:
- 20% bagi WP dalam negeri bentuk usaha tetap
- 20% atau sesuai ketentuan
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon:
- 20% bagi WP dalam negeri bentuk usaha tetap
- 20% atau sesuai ketentuan
c. Atas diskonto obligasi tanpa bunga
- 20% bagi WP dalam negeri bentuk usaha tetap
- 20% atau sesuai ketentuan
4. Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau
bangunan, yaitu sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan.
5. Penghasilan tertentu lainnya sesuai dengan PP Republik Indonesia
nomor 132 tahun 2000 tentang PPh atas hadiah undian, sebesar 25% dari jumlah
bruto hadiah undian.
6. Persewaan tanah dan atau bangunan, sebesar 10% dari jumlah bruto
nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
7. Penghasilan dari usaha jasa konstruksi.
a. 4% dari jumlah bruto yang diterima WP penyedia jasa perencanaan
konstruksi
b. 2% dari jumlah bruto yang diterima WP penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi
c. 2% dari jumlah bruto yang diterima WP penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi
8. Penghasilan dari jasa maklon internasional, sebesar 2,1%.
9. Penghasilan dari penerbangan luar negeri, sebesar 2,64% dan 1,2%
untuk penghasilan dari pelayaran.
10. Penjualan
bahan bakar minyak jenis premix, saper TT, dan gas untuk penyalur /
agen pertamina sebesar 0,3%.
11. Penjualan
hasil produksi rokok sebesar 0,15% dari harga bandrol.
5. BEBAN YANG
BERHUBUNGAN DENGAN PPH FINAL DAN NON-PPH
1. Biaya yang berhubungan dengan penghasialn yang bersifat final.
- Apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan
tariff yang bersifat final, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan
dengan penghasilan lain yang dikenakan tariff umum.
2. Biaya yang berhungan dengan penghasilan yang bukan nerupakan
objek pajak.
- Pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan
sebagai biaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar