AKUNTANSI PAJAK
Pengertian Akuntansi Perpajakan
Yang dimaksud Akuntansi Perpajakan
ialah akuntansi yang diterapkan dengan memakai tujuan untuk
dapat menetapkan besarnya jumlah pajak yang terutang. Maka fungsi
Akuntansi Perpajakan merupakan sebagai pengolah data secara kuantitatif yang
dipergunakan untuk menyajikan sebuah laporan keuangan dengan
memuat jumlah perhitungan perpajakan.
Sifat Akuntansi Perpajakan
- Pajak merupakan iuran masyarakat terhadap pemerintah yang bersifat dipaksakan dalam pembayarannya. Namun karena dipaksakan inilah sering terjadi saat petugas pajak berlaku semaunya atau tidak berlaku adil dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dapat dipicu dengan banyaknya wajib pajak yang tidak mematuhi kewajiban dalam membayar pajak sebagaimana mestinya serta adanya kekeliruan ketika mencatat transaksi, utamanya yang berhubungan pada perpajakan.
- Pajak merupakan alat yang digunakan untuk membiayai beban atau pengeluaran pemerintah, yang di mana pemerintah menggunakan pajak sebagai sumber kegiatan operasional pemerintahan.
- Wajib pajak tidak mendapat imbalan jasa secara langsung, namun wajib pajak mendapat suatu perlindungan dari negaranya yaitu mendapatkan pelayanan sesuai dengan haknya.
- Pajak memilikii fungsi untuk mengatur segala aspek ekonomi,sosial dan budaya.
http://isma-ismi.com/akuntansi-perpajakan.html
UNSUR – UNSUR DEFINISI :
- Pajak adalah suatu iuran atau kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan (pendapatan) kepada negara
- Penyerahan itu bersifat wajib. Bagaimana jika tidak dilakukan? hutang itu dapat dipaksakan dengan kekerasan seperi surat paksa dan sita
- Perpindahan/ penyerahan itu berdasarkan UU/ Peraturan / Norma yang dibuat oleh Pemerintah yang berlaku umum.
- Tidak ada kontraprestasi Langsung dari Pemerintah (Pemungut iuran)
PRINSIP AKUNTANSI PAJAK
Prinsip yang terdapat dalam
akuntansi pajak adalah sebagai berikut:
- Kesatuan Akuntansi
Pada prinsip ini, maka: (1)
Perusahaan dianggap satu kesatuan ekonomi yang terpisah dengan pihak-pihak yang
berkepentingan dengan sumber-sumber perusahaan.
- Kesinambungan
Prinsip ini mengatakan bahwa suatu
entitas ekonomi diasumsikan akan terus menerus melanjutkan usahanya dan tidak
akan dibubarkan.
- Harga Pertukaran Obyektif
Transaksi keuangan harus dinyatakan
dengan nilai uang. Obyektif berarti sebagai berikut: (a) tidak dipengaruhi oleh
adanya hubungan istimewa, (b) dapat diuji oleh pihak independen, (c) tidak
terdapat transfer pricing, (d) tidak ada mark-up, tidak ada KKN, dan
sebagainya.
- Konsistensi
Prinsip ini mengatakan bahwa
penggunaan metode dalam pembukuan tidak bokeh berubah-ubah. Misalkan: (a)
penentuan tahun buku, (b) perhitungan penyusutan, (c) perhitungan persediaan,
(d) pengakuan nilai kurs valuta asing
v Jenis Laporan
Keuangan
Laporan keuangan menggambarkan
dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa, yang diklasifikasikan dalam
beberapa kelompok besar menurut karakteristiknya. Laporan keuangan (setidaknya)
terdiri atas:
- Laporan Laba / Rugi
Merupakan suatu ikhtisar yang
menyajikan Pendapatan dan Bebanperusahaan.
- Laporan Perubahan Modal
Merupakan ikhtisar yang
menyajikan Modal perusahaan beserta perubahannya
- Neraca
Neraca adalah daftar Harta, Utang dan Modal perusahaan
pada suatu periode.
v Persamaan Akuntansi
Pajak
Pemahaman terhadap persamaan
akuntansi pajak adalah hal yang sangat penting sekali karena semua proses
akuntansi semuanya berangkat dari konsep ini.
FUNGSI AKUNTANSI PAJAK
Akuntansi pajak adalah akuntansi yang ditarapkan
dengantujuan untuk menetapkan besarnya pajak terutang. Fungsi akuntansi
pajak adl mengolah data kuantitatif yg akan digunakan untuk
menyajikan laporan keuanganyg memuat perhitungan perpajakan.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang dgn tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak
dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum ukt menutup biaya produksi
barang-barang & jasa kolektif ukt mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah
Direktorat Jendral Pajak (DJP) yg merupakan salah satu direktorat
jenderal yg ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik
Indonesia. Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang pajak
yg dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah:
- Menurut Dr. P. J. A. Adriani, pajak adl iuran masyarakat kpd negara (yang dpt dipaksakan) yg terutang oleh yg wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dgn tdk mendapat prestasi kembali yg langsung dpt ditunjuk & yg gunanya adl ukt membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara ukt men’Teks’yelenggarakan pemerintahan.
- Menurut Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adl iuran rakyat kpd Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dpt dipaksakan) dgn tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yg langsung dpt ditunjukkan & yg digunakan ukt membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yg berbunyi sbg berikut: Pajak adl peralihan kekayaan dari pihak rakyat kpd Kas Negara ukt membiayai pengeluaran rutin & surplusnya digunakan ukt public saving yg merupakan sumber utama ukt membiayai public investment.
- Sedangkan menurutSommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adl sesuatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yg ditetapkan lbh dahulu, tanpa mendapat imbalan yg langsung & proporsional, agar pemerintah dpt melaksanakan tugas-tugasnya ukt menjalankan pemerintahan.
Pajak dari perspektif
ekonomi dipahami sbg beralihnya sumber daya dari sector
privat kpd sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya
pajak menyebabkan 2 situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan
individu dalam menguasai sumber daya ukt kepentingan penguasaan barang &
jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan
barang & jasa publik yg merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari
perspektif hukum menurut Soemitromerupakan sesuatu perikatan yg
timbul karena adanya undang-undang yg menyebabkan timbulnya kewajiban warga
negara ukt menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kpd negara, negara mempunyai
kekuatan ukt memaksa & uang pajak tersebut harus dipergunakan ukt
penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa
pajak yg dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya
kepastian hukum, baik bagi fiskus sbg pengumpul pajak maupun wajib
pajak sbg pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No
6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dgn UU No.28 Tahun 2007
tentang Ketentuan umum & tata cara perpajakan adl
kontribusi wajib kpd negara yg terutang oleh orang pribadi atau badan yg
bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dgn tdk mendapat timbal balik
secara langsung & digunakan ukt keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
http://www.managementaccountingsystems.com/64/fungsi-akuntansi-pajak.htm
DASAR AKUNTANSI PERPAJAKAN
- PENGERTIAN DASAR AKUNTANSI
PERPAJAKAN
Adalah akuntansi yang berkaitan dengan perhitungan perpajakan dan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan perpajakan beserta aturan pelaksanaannya. B. TEORI AKUNTANSI PERPAJAKAN
adalah suatu penalaran logis dalam bentuk seperangkat azaz atau prinsip yang diakui dalam ketentuan peraturan perpajakan yang merupakan :
a. Kerangka acuan umum untuk menilai praktek-praktek akuntansi
b. Pedoman bagi pengembangan praktek-praktek dan prosedur baru
c. Dapat dipergunakan untuk menjelaskan praktek-praktek yang sekarang, sedang berjalan tetapi tujuan utamanya adalah mengadakan suatu kerangka acuan untuk menilai dan mengembangkan praktek akuntansi yang sehat. - PRINSIP-PRINSIP AKUNTANSI PERPAJAKAN prinsip-prinsip yang akui dalam akuntansi perpajakan meliputi antara lain
- Kesatuan akuntansi/usaha ( economicentity )
- Kesinambungan ( Going Concern )
- Harga pertukaran yang objektif
- Konsistensi
- Konservatif
- FUNGSI AKUNTANSI PERPAJAKAN
adalah mengolah data kuantitatif
yang akan digunakan untuk menyajikan keputusan. oleh sebab itu maka akuntansi
harus memenuhi tujuan kualitatif . Adapun fungsi akuntansi perpajakan adalah
mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan laporan
keuangan yang memuat perhitungan perpajakan. Adapun tujuan kualitatif
akuntansi perpajakan antara lain sebagai berikut
- Relevan
- Dapat dimengertI
- Daya uji / VerifiabilitI
- Netral
- Tepat waktU
- Dayabanding/ Comparability
- Lengkap
- PERSAMAAN AKUNTANSI PERPAJAKAN
Dalam akuntansi dikenal
beberapa persamaan yang dijadikan rumus dasar atau persamaan dasar yang
menjelaskan hubungan antara kepemilikan dan kewajiban keuangan suatu
perusahaan. Persamaan dasar dalam akuntansi perpajakan sama persis dengan
akuntansi komersial yakni; ” harta yang dimiliki
perusahaan ( aktiva ) sama dengan hak atau klaim atas harta tersebut (
kewajiban ) ditambah, dengan modal”. yang bisa
diformulasikan dalam rumus sebagai berikut :
AKTIVA
= HUTANG
+ MODAL
Contoh :
- Seruni pada awal tahun 2010
baru mendirikan usaha perdagangan -garmen . Roni sebagai salah satu
pemegang sahamnya menyetorkan uang sebesar Rp. 200.000.000,- kemudian
Yasin menyetorkan Tanah dan bangunan masing-masing sebesar Rp.
200.000.000,- dan Rp. 300.000.000,- dan Nop menyetorkan kendaraan dengan
harga pasar Rp. 200.000.000,- CV. Seruni juga meminjam uang dariBank
sebesar Rp. 100.000.000,-Dari data tersebut diatas maka bentuk persamaan
akuntansinya adalah :
Kas + Tanah/Bangunan + Kendaraan = Hutang + Modal
300.000.000 + 500.000.000 + 200.000.000 = 100.000.000 + 900.000.000,-
Dari persamaan dasar akuntansi
tersebut dapat disusun sebauh Neraca awal dari CV. Seruni
http://pakakhid.blogspot.com/2011/04/dasar-akuntansi-perpajakan.html
Akuntansi Pajak
Akuntansi
pajak adalah akuntansi yang diterapkan dengan tujuan untuk
menetapkan besarnya pajak terutang. Fungsi akuntansi pajak adalah
mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan laporan
keuangan yang memuat perhitungan perpajakan.
Peran
Perannya didalam perusahaan adalah signifikan, yaitu :
1). Memberikan membuat
perencanaan dan strategi perpajakan (dalam artian positif)
2). Memberikan analisa dan
prediksi mengenai potensi pajak perusahaan di masa yang akan datang.
3).Dapat menerapkan perlakuan
akuntansi atas kejadian perpajakan (mulai dari penialian/penghitungan,
pencatatan (pengakuan) atas pajak, dan dapat menyajikannya di dalam laporan
komersial maupun laporan fiskal perusahaan.
4). Dapat melakukan pengarsipan
dan dokumentasi perpajakan dengan lebih baik, sebagai bahan untuk melakukan
pemeriksaan dan evaluasi.
Perkembangan
Pada perusahaan berskala menengah
dan besar, kesadaran akan pentingnya akuntansi pajak telah ada dan diterapkan
secara serius. Akan tetapi tidak sedikit perusahaan (apapun
skalanya) belum menyadari pentingnya akuntansi pajak. Ada kecenderungan untuk
mengabaikan atau tidak mau pusing mengurusnya, sehingga diserahkan kepada
konsultan, yang hampir pasti tidak mengetahui operasional perusahaan yang
ditanganinya secara benar dan detail, yang sangat mungkin dapat menjerumuskan
perusahaan.
Petugas khusus di dalam perusahaan
untuk akuntansi pajak
Mengingat eratnya keterkaitan antara
akuntansi dengan perpajakan pajak (dan sebaliknya), implikasi dan konsekuensi
setiap transaksi di perusahaan terhadap pajak, rasanya tidak berlebihan jika
manajemen dan staf akuntansi pajak signifikan diperlukan di dalam perusahaan.
Sampai saat ini masih banyak perusahaan merangkap pegawai accounting (yang
menangani laporan komersial) untuk menangani perpajakan juga. Akibat sedikitnya
pegawai accounting yang sungguh-sungguh memahami perpajakan ( bahkan untuk
menghitungnya pun masih banyak yang belum bisa), tidak punya cukup waktu untuk mengikuti
perkembangan (perubahan) undang-undang dan peraturan perpajakan, banyak
kejadian perpajakan tidak ditangani dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar