Sabtu, 24 Desember 2016

Pengertian Akuntansi Perpajakan


AKUNTANSI PAJAK
Pengertian Akuntansi Perpajakan
Yang dimaksud Akuntansi Perpajakan  ialah  akuntansi  yang diterapkan dengan memakai tujuan untuk dapat menetapkan besarnya  jumlah pajak yang terutang. Maka fungsi Akuntansi Perpajakan merupakan sebagai pengolah data secara kuantitatif yang dipergunakan untuk menyajikan  sebuah laporan keuangan dengan memuat jumlah perhitungan perpajakan.
Sifat Akuntansi Perpajakan
  1. Pajak merupakan iuran masyarakat terhadap pemerintah yang bersifat dipaksakan dalam pembayarannya. Namun karena dipaksakan inilah sering terjadi saat petugas pajak berlaku semaunya atau tidak berlaku adil  dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dapat dipicu dengan banyaknya wajib pajak yang tidak mematuhi  kewajiban dalam membayar pajak sebagaimana mestinya serta  adanya kekeliruan ketika mencatat transaksi, utamanya yang berhubungan pada perpajakan.
  2. Pajak merupakan alat yang digunakan untuk membiayai beban atau pengeluaran pemerintah, yang di mana pemerintah menggunakan pajak sebagai sumber kegiatan operasional pemerintahan.
  3. Wajib pajak tidak mendapat imbalan jasa secara langsung, namun wajib pajak mendapat suatu perlindungan dari negaranya yaitu mendapatkan pelayanan sesuai dengan haknya.
  4. Pajak memilikii fungsi untuk mengatur segala aspek ekonomi,sosial dan budaya.
http://isma-ismi.com/akuntansi-perpajakan.html
UNSUR – UNSUR DEFINISI :
  1. Pajak adalah suatu iuran atau kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan (pendapatan) kepada negara
  2. Penyerahan itu bersifat wajib. Bagaimana jika tidak dilakukan? hutang itu dapat dipaksakan dengan kekerasan seperi surat paksa dan sita
  3. Perpindahan/ penyerahan itu berdasarkan UU/ Peraturan / Norma yang dibuat oleh Pemerintah yang berlaku umum.
  4. Tidak ada kontraprestasi Langsung dari Pemerintah (Pemungut iuran)
 PRINSIP AKUNTANSI PAJAK
Prinsip yang terdapat dalam akuntansi pajak adalah sebagai berikut:
  1. Kesatuan Akuntansi
Pada prinsip ini, maka: (1) Perusahaan dianggap satu kesatuan ekonomi yang terpisah dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan sumber-sumber perusahaan.
  1. Kesinambungan
Prinsip ini mengatakan bahwa suatu entitas ekonomi diasumsikan akan terus menerus melanjutkan usahanya dan tidak akan dibubarkan.
  1. Harga Pertukaran Obyektif
Transaksi keuangan harus dinyatakan dengan nilai uang. Obyektif berarti sebagai berikut: (a) tidak dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa, (b) dapat diuji oleh pihak independen, (c) tidak terdapat transfer pricing, (d) tidak ada mark-up, tidak ada KKN, dan sebagainya.
  1. Konsistensi
Prinsip ini mengatakan bahwa penggunaan metode dalam pembukuan tidak bokeh berubah-ubah. Misalkan: (a) penentuan tahun buku, (b) perhitungan penyusutan, (c) perhitungan persediaan, (d) pengakuan nilai kurs valuta asing
v  Jenis Laporan Keuangan
Laporan keuangan menggambarkan dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa, yang diklasifikasikan dalam beberapa kelompok besar menurut karakteristiknya. Laporan keuangan (setidaknya) terdiri atas:
  1. Laporan Laba / Rugi
Merupakan suatu ikhtisar yang menyajikan Pendapatan dan Bebanperusahaan.
  1. Laporan Perubahan Modal
Merupakan ikhtisar yang menyajikan Modal perusahaan beserta perubahannya
  1. Neraca      
Neraca adalah daftar HartaUtang dan Modal perusahaan pada suatu periode.
v  Persamaan Akuntansi Pajak
Pemahaman terhadap persamaan akuntansi pajak adalah hal yang sangat penting sekali karena semua proses akuntansi semuanya berangkat dari konsep ini.
FUNGSI AKUNTANSI PAJAK                                                                                                                       Akuntansi pajak adalah akuntansi yang ditarapkan dengantujuan untuk menetapkan besarnya pajak terutang. Fungsi akuntansi pajak adl mengolah data kuantitatif yg akan digunakan untuk menyajikan laporan keuanganyg memuat perhitungan perpajakan.
Pajak  adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dgn tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum ukt menutup biaya produksi barang-barang & jasa kolektif ukt mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga pemerintah yang  mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jendral Pajak  (DJP) yg merupakan salah satu direktorat jenderal yg ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia. Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang pajak yg dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah:
  1. Menurut Dr. P. J. A. Adriani, pajak adl iuran masyarakat kpd negara (yang dpt dipaksakan) yg terutang oleh yg wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dgn tdk mendapat prestasi kembali yg langsung dpt ditunjuk & yg gunanya adl ukt membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara ukt men’Teks’yelenggarakan pemerintahan.
  2. Menurut Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adl iuran rakyat kpd Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dpt dipaksakan) dgn tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yg langsung dpt ditunjukkan & yg digunakan ukt membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yg berbunyi sbg berikut: Pajak adl peralihan kekayaan dari pihak rakyat kpd Kas Negara ukt membiayai pengeluaran rutin & surplusnya digunakan ukt public saving yg merupakan sumber utama ukt membiayai public investment.
  3. Sedangkan menurutSommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adl sesuatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yg ditetapkan lbh dahulu, tanpa mendapat imbalan yg langsung & proporsional, agar pemerintah dpt melaksanakan tugas-tugasnya ukt menjalankan pemerintahan.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sbg beralihnya sumber daya dari sector privat kpd sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan 2 situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya ukt kepentingan penguasaan barang & jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang & jasa publik yg merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitromerupakan sesuatu perikatan yg timbul karena adanya undang-undang yg menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara ukt menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kpd negara, negara mempunyai kekuatan ukt memaksa & uang pajak tersebut harus dipergunakan ukt penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yg dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sbg pengumpul pajak maupun wajib pajak sbg pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dgn UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum & tata cara perpajakan adl kontribusi wajib kpd negara yg terutang oleh orang pribadi atau badan yg bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dgn tdk mendapat timbal balik secara langsung & digunakan ukt keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
http://www.managementaccountingsystems.com/64/fungsi-akuntansi-pajak.htm
DASAR AKUNTANSI PERPAJAKAN
  1. PENGERTIAN DASAR AKUNTANSI PERPAJAKAN
         Adalah akuntansi yang berkaitan dengan perhitungan perpajakan dan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan perpajakan beserta aturan pelaksanaannya. B. TEORI AKUNTANSI PERPAJAKAN
         adalah suatu penalaran logis dalam bentuk seperangkat azaz atau prinsip yang diakui dalam ketentuan peraturan perpajakan yang merupakan :
        a. Kerangka acuan umum untuk menilai praktek-praktek akuntansi
        b. Pedoman bagi pengembangan praktek-praktek dan prosedur baru
        c. Dapat dipergunakan untuk menjelaskan praktek-praktek yang sekarang, sedang berjalan tetapi tujuan utamanya adalah mengadakan suatu kerangka acuan untuk menilai dan mengembangkan praktek akuntansi  yang sehat.
  2. PRINSIP-PRINSIP AKUNTANSI PERPAJAKAN prinsip-prinsip yang akui dalam akuntansi perpajakan meliputi antara lain
  • Kesatuan akuntansi/usaha ( economicentity )
  • Kesinambungan ( Going Concern )
  • Harga pertukaran yang objektif
  • Konsistensi
  • Konservatif
  1.  FUNGSI AKUNTANSI PERPAJAKAN 
adalah mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan keputusan. oleh sebab itu maka akuntansi harus memenuhi tujuan kualitatif . Adapun fungsi akuntansi perpajakan adalah mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan perpajakan. Adapun tujuan kualitatif akuntansi perpajakan antara lain sebagai berikut
  1. Relevan
  2. Dapat dimengertI
  3. Daya uji / VerifiabilitI
  4. Netral
  5. Tepat waktU
  6. Dayabanding/ Comparability
  7. Lengkap
  1. PERSAMAAN AKUNTANSI PERPAJAKAN
 Dalam akuntansi dikenal beberapa persamaan yang dijadikan rumus dasar atau persamaan dasar yang menjelaskan hubungan antara kepemilikan dan kewajiban keuangan suatu perusahaan. Persamaan dasar dalam akuntansi perpajakan sama persis dengan akuntansi komersial yakni; ” harta yang dimiliki    perusahaan ( aktiva ) sama dengan hak atau klaim atas harta tersebut ( kewajiban ) ditambah,  dengan  modal”. yang bisa diformulasikan dalam rumus sebagai berikut :
AKTIVA       =      HUTANG    +      MODAL
  Contoh :
  1. Seruni pada awal tahun 2010 baru mendirikan usaha perdagangan -garmen . Roni sebagai salah satu pemegang sahamnya menyetorkan uang sebesar Rp. 200.000.000,- kemudian Yasin menyetorkan Tanah dan bangunan masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- dan Rp. 300.000.000,- dan Nop menyetorkan kendaraan dengan harga pasar Rp. 200.000.000,- CV. Seruni juga meminjam uang dariBank sebesar Rp. 100.000.000,-Dari data tersebut diatas maka bentuk persamaan akuntansinya adalah :     

      Kas                     +   Tanah/Bangunan    + Kendaraan          =  Hutang               +   Modal
      300.000.000       +   500.000.000         +  200.000.000     =  100.000.000      +    900.000.000,-       
 Dari persamaan dasar akuntansi tersebut dapat disusun sebauh Neraca awal dari CV. Seruni
http://pakakhid.blogspot.com/2011/04/dasar-akuntansi-perpajakan.html
Akuntansi Pajak
Akuntansi pajak adalah akuntansi yang diterapkan dengan tujuan untuk menetapkan besarnya pajak terutang. Fungsi akuntansi pajak adalah mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan perpajakan.
Peran                                                                                                                                                    Perannya didalam perusahaan adalah signifikan, yaitu :
1). Memberikan membuat perencanaan dan strategi perpajakan (dalam artian positif)
2). Memberikan analisa dan prediksi mengenai potensi pajak perusahaan di masa yang akan datang.
3).Dapat menerapkan perlakuan akuntansi atas kejadian perpajakan (mulai dari penialian/penghitungan, pencatatan (pengakuan) atas pajak, dan dapat menyajikannya di dalam laporan komersial maupun laporan fiskal perusahaan.
4). Dapat melakukan pengarsipan dan dokumentasi perpajakan dengan lebih baik, sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi.
Perkembangan
Pada perusahaan berskala menengah dan besar, kesadaran akan pentingnya akuntansi pajak telah ada dan diterapkan secara serius. Akan tetapi tidak sedikit perusahaan (apapun skalanya) belum menyadari pentingnya akuntansi pajak. Ada kecenderungan untuk mengabaikan atau tidak mau pusing mengurusnya, sehingga diserahkan kepada konsultan, yang hampir pasti tidak mengetahui operasional perusahaan yang ditanganinya secara benar dan detail, yang sangat mungkin dapat menjerumuskan perusahaan.
Petugas khusus di dalam perusahaan untuk akuntansi pajak
Mengingat eratnya keterkaitan antara akuntansi dengan perpajakan pajak (dan sebaliknya), implikasi dan konsekuensi setiap transaksi di perusahaan terhadap pajak, rasanya tidak berlebihan jika manajemen dan staf akuntansi pajak signifikan diperlukan di dalam perusahaan. Sampai saat ini masih banyak perusahaan merangkap pegawai accounting (yang menangani laporan komersial) untuk menangani perpajakan juga. Akibat sedikitnya pegawai accounting yang sungguh-sungguh memahami perpajakan ( bahkan untuk menghitungnya pun masih banyak yang belum bisa), tidak punya cukup waktu untuk mengikuti perkembangan (perubahan) undang-undang dan peraturan perpajakan, banyak kejadian perpajakan tidak ditangani dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar