Rabu, 16 November 2016

Contoh Kasus Kejahatan Atau Penyalahgunaan Teknologi Informasi



Kasus Kejahatan atau Penyalahgunaan Teknologi Informasi (Hacking)
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Berikut adalah Contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi :

1. Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
          Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
          Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.

2. Kasus Ariel “Peterpan”
          Kasus yang sempat booming dan sempat dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
          Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
          Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.

3. Istilah Hacker
          Biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
         Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

4. Carding
         Salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain.
         Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

5. Pencurian Akun ATM
Modus kejahatan ini adalah Pencurian
Karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
           Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
          Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.

6. Cybersquatting
         Adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka.
         Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.

7.Pencurian Dokumen Presiden
          Salah satu contoh kasus yang terjadi adalah Pencurian Dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara.
           Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16.
           Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theft merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus.

8. Perjudian On-Line
             Pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.

9. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain
               Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

10. Probing dan port scanning
             Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
          Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.

11. Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT. Danareksa di Jakarta berhasil Membobol Situs Milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan berhasil melakukan perubahan pada seluruh nama partai disitus TNP KPU pada jam 11:24:16 sampai dengan 11:34:27.
            Perubahan ini menyebabkan nama partai yang tampil pada situs yang diakses oleh publik, seusai Pemilu Legislatif lalu, berubah menjadi nama-nama lucu seperti Partai Jambu, Partai Kelereng, Partai Cucak Rowo, Partai Si Yoyo, Partai Mbah Jambon, Partai Kolor Ijo, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection (pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004. Dan sidang kasus pembobolan situs TNP Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar Senin(16/8/2004).

12. Mabes Polri Tangkap Pembobol “Website” Partai Golkar, Unit Cyber Crime Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap pembobol website (situs) Partai Golkar, Isra Syarat (26) di Warnet Belerang, Jl Raden Patah No 81, Batam, pada 2 Agustus 2006. Tersangka pembobol website Partai Golkar pada Juli 2006. Dikatakan, penangkapan tersangka berkat hasil penyelidikan, analisa data dan penyamaran dari petugas unit cyber sehingga menemukan keberadaan tersangka.
           Petugas belum mengetahui latar belakang tersangka membobol situs Partai Golkar. tersangka diduga kuat membobol website Partai Golkar dari pulau itu. “Tersangka dijerat dengan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang Serangan terhadap situs partai berlambang pohon beringin itu terjadi pada 9 hingga 13 Juli 2006 hingga menyebabkan tampilan halaman berubah. “Pada 9 Juli 2006, tersangka mengganti tokoh Partai Golkar yang termuat dalam situs dengan gambar gorilla putih tersenyum dan di bagian bawah halaman dipasangi gambar artis Hollywood yang seronok, Pada 10 Juli 2006, tersangka mengubah halaman situs Partai Golkar menjadi foto artis Hollywood yang seronok dan mencantumkan tulisan “Bersatu Untuk Malu”.
          Serangan pada 13 Juli 2006 lalu, halaman depan diganti dengan foto gorilla putih yang tersenyum dan mencantumkan tulisan “bersatu untuk malu”. “Saat serangan pertama terjadi, Partai Golkar sudah berusaha memperbaiki namun diserang lagi hingga terjadi beberapa kali perbaikan sampai akhirnya Partai Golkar melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.

13. Pembajakan film dengan memanfaatan BitTorrent.
              Seorang warga negara Hongkong dinyatakan bersalah karena telah membajak film dan mengedarkannya melalui internet. Kasus ini dianggap sebagai kasus pertama yang melibatkan BitTorrent. BitTorrent merupakan software pertukaran data. Software ini telah digunakan secara luas untuk pertukaran materi seperti acara film dan televisi. BitTorrent membuat pertukaran materi jadi lebih mudah, dengan cara memecah file menjadi fragmen dan mendistribusikan fragmen tersebut.
           Warga negara Hong Kong yang bernama Chan Nai-ming itu, dinyatakan bersalah karena telah membajak karya yang dilindungi hak cipta. Yakni dengan mendistribusikan tiga film Hollywood lewat pemanfaatan BitTorrent. Namun Chan dibebaskan dengan uang jaminan sebesar 5000 dollar Hongkong (HKD 1 = Rp 1,286.81 Sumber: xe.com). Sebelumnya ia didakwa April silam, karena telah meng-upload tiga film Hollywood ke internet yaitu Daredevil, Red Planet dan Miss Congeniality. Pemerintah Hongkong menyebut kasus tersebut sebagai kasus yang pertama kali sukses menjerat pelaku pertukaran materi melalui jaringan peer-to-peer.
              Hukuman maksimum untuk kasus tersebut adalah empat tahun penjara serta denda yang mahal. “Hukuman tersebut amat sangat signifikan,” ujar Sekretaris Perdagangan HongKong John Tsang seperti dikutip detikinet dari BBC News Kamis (27/10/2005). Tsang menjelaskan bahwa hukuman ini akan membantu menanggulangi maraknya aksi pertukaran file.Departemen Bea Cukai Hong Kong, menginformasikan adanya penurunan peredaran pertukaran data sebanyak 80 persen sejak adanya penahanan tersebut. Sementara itu, operator jaringan BitTorrent telah menjadi target tuntutan kalangan industri film sejak akhir Desember lalu.

14. Dua Warga Indonesia Berhasil Bobol Kartu Kredit Via Online
             Kejahatan dunia maya atau cyber crime memang tidak pernah ada habisnya, kasus dunia maya ternyata tidak hanya menimpa Luna Maya saja contoh lainnya beberapa hari ini Polda Metro Jaya melalui Kasat Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Winston Tommy Watuliu berhasil meringkus dua pelaku kejahatan cyber crime kasus mereka yaitu membobol kartu kredit secara online milik perusahaan di luar negeri. Kedua Cracker ini bernama Adi dan Ari mereka berhasil menerobos sistem perbankan perusahaan asing, seperti Capital One USA, Cash Bank USA dan GT Morgan Bank USA kemudian membobol kartu kredit milik perusahaan ternama tersebut.Setelah berhasil kedua pelaku tersebut menggunakan kartu kreditnya untuk membeli tiket pesawat Air Asia lalu tiket tersebut dijual pelaku dengan harga yang sangat murah. Tidak tanggung-tanggung untuk menarik pembeli mereka sengaja memasang iklan seperti di situs weeding.com dan kaskus.
             Dan hebatnya lagi dari pengakuan kedua cracker tersebut mereka mempelajari teknik bobol credit card ini secara otodidak.Tapi sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, begitulah kisah dua cracker tanah air kita, setelah berhasil membobol kartu kredit dari Ricop yaitu perusahaan yang memproduksi anggur di san francisco mereka berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya ditempat terpisah, di Jakarta dan Malang. Dari tangan mereka berhasil diamankan barang buktiseperti laptop, dua BalckBerry, modem, komputer, buku tabungan BCA dan daftar perusahaan yang akan menjadi target pembobolan.

15. Kodiak
           Tahun 1994, Kodiak mengakses rekening dari beberapa pelanggan perusahaan besar pada bank utama dan mentransfer dana ke rekening yang telah disiapkan oleh kaki tangan mereka di Finlandia, Amerika Serikat, Jerman, Israel dan Inggris. Dalam tahun 2005, dia dijatuhi hukuman dan dipenjara selama tiga tahun. Diperkirakan Kodiak telah mencuri sebesar 10,7 juta dollar.

16. Don Fanucci
           Di usia 15 tahun, Don Fanucci melakukan suatu rangkaian serangan pada bulan Februari 2000 terhadap beberapa situs web komersil ber-traffick tinggi. Dia dihukum tahanan kota di tempat tinggalnya, Montreal, Quebec, pada 12 September 2001 selama delapan bulan dengan penjagaan terbuka, satu tahun masa percobaan, pembatasan pemakaian Internet, dan denda. Kerusakan ekonomi secara global sebagai akibat serangan-serangannya itu diyakini mencapai 7,5 juta hingga 1,2 milyar dollar.

17. Pox
             Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Pox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.

18. Mishkal
             Mishkal dituduh sebagai salah satu godfather pemalsu kartu kredit di Eropa Timur. Dia dan rekanan-rekanannya dituduh memproduksi secara masal kartu kredit dan debet palsu. Pada satu titik, mereka dilaporkan memiliki pendapatan hingga 100.000 dollar per hari. Dia ditangkap namun kemudian dibebaskan setelah enam bulan ditahan, dan dengan segera dicarikan kedudukan di pemerintahan Ukrainia – sebuah posisi yang akan memberikan kepadanya kekebalan otomatis dari penuntutan lebih.

19. The Wiz dan Piotrek
             The Wiz, 23 tahun, dan Piotrek, 27 tahun, dari Chelyabinsk, Rusia, dihukum untuk sejumlah tuntutan perkomplotan, berbagai kejahatan komputer, dan penipuan mengikat melawan lembaga-lembaga keuangan di Seattle, Los Angeles dan Texas. Di antaranya, mereka mencuri database dari sekitar 50.000 kartu kredit. Keduanya didenda dan dihukum sedikitnya tiga tahun penjara.

20. Roper, Red_Skwyre, dan Dragov
            Tiga orang ini adalah inti dari jaringan kejahatan dunia maya dengan memeras uang dari bank-bank, Kasino-kasino internet, dan berbagai bisnis berbasis web lainnya. Strategi mereka sederhana, yakni meng-hack dan menahan proses transaksi rekening untuk sebuah tebusan sebesar 40.000 dollar. Didakwa menyebabkan kerusakan langsung lebih dari 2 juta poundstarling dan kerusakan-kerusakan tidak langsung sekitar 40 juta poundstarling. Dalam bulan Oktober 2007, trio itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

21. Bandit
           Bandit memanipulasi kira-kira 500.000 komputer dan menyewakannya untuk aktivitas kejahatan. Dia ditangkap pada bulan November 2005 dalam sebuah operasi FBI, dan dihukum 60 bulan penjara, dan diperintahkan untuk menyerahkan sebuah mobil mewahnya seharga 58.000 dollar yang berasal dari hasil kejahatannya. Dia juga diperintahkan untuk membayar 15.000 dollar sebagai ganti rugi kepada pemerintah Amerika Serikat untuk komputer-komputer militer yang terinfeksi.

22. Sony PlayStation Network
           Ini adalah salah satu kasus pembobolan yang cukup menggemparkan. Bagaimana tidak? Jaringan yang hanya bisa diakses oleh pengguna PlayStation ini dibobol oleh peretas yang hingga kini tidak diketahui identitasnya.
             Akibat peristiwa tersebut sedikitnya 77 juta data pengguna PSN digasak pelaku, termasuk di dalamnya 12 juta nomor kartu kredit yang tak terenkripsi, serta jutaan data penting lainnya.

23. RSA Security
            Korban hacker tak bertanggung jawab lainnya adalah RSA Security, salah satu perusahaan di bawah naungan grup EMC.
           Aksi ini terjadi pada Maret 2011 lalu, dan pelaku berhasil mengakses sedikitnya 40 juta token yang biasanya dipakai untuk mengakses data pribadi dan perusahaan.

24. Gawker Media
          Gawker Media merupakan salah satu perusahaan media yang membawahi beberapa situs ternama di Amerika Serikat, sebut saja Gizmodo, Jezebel dan Jalopnik. Namun pada Desember 2010 sekelompok peretas yang menamakan diri mereka Gnosis, berhasil mencuri 500 MB file perusahaan tersebut yang berisikan data pribadi anggotanya.
         Kelompok tersebut mengaku aksi ini dibuat karena pihak Gawker bertindak terlalu arogan.

25. Pembobolan Situs Pencari Kerja
         Monster.com, merupakan salah satu situs pencari kerja terbesar di dunia. Situs ini melayani para pencari kerja dari berbagai belahan dunia, dan di dalamnya berisikan sedikitnya 150 juta resume para pelamar.

26. Bocornya Data Pengguna Gmail
         Beberapa waktu lalu, tepatnya Desember 2009 di China, sejumlah pengguna Gmail melaporkan bahwa data mereka tercuri. Hal ini pun langsung direspon Google dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
         Dan benar saja, data dari 20 perusahaan yang menggunakan jasa Gmail berhasil diretas hacker China. Google mengaku bahwa aksi ini bisa terjadi karena peretas memanfaatkan celah yang ada di Internet Explorer versi jadul.

27. Pencuri Password LinkedIn
           Kasus yang paling baru terjadi adalah pencurian password di situs LinkedIn. Ada 6,5 juta password yang berhasil digasak pelaku, dan ironisnya lagi, data yang amat sensitif itu tersebar bebas di internet. Kasus ini sempat disebut-sebut sebagai aksi pembobolan terbesar selama 10 tahun terakhir.

28. Hacker Cina Serang Komputer di Kantor Militer Gedung Putih
         Sistem keamanan secanggih apapun belum bisa menghentikan aksi seorang hacker. Hal ini terbukti dengan aksi pembobolan yang menimpa komputer miliki kantor militer Gedung Putih.
        Pihak Gedung Putih pun telah mengkonfirmasi adanya penyerangan cyber tersebut. Dalam sebuah wawancara dengan Politico, juru bicara Gedung Putih mengungkapkan bahwa hacker yang bertanggung jawab atas insiden tersebut berasal dari Cina.
         Dalam wawancara tersebut, pihak Gedung Putih juga mengatakan bahwa tidak ada data yang hilang. Juru bicara tersebut juga mengungkapkan bahwa hacker tersebut tidak bersaha untuk membobol berbagai sistem rahasia di dalam komputer. Selain itu, pihak Gedung Putih juga telah ‘mengisolasi’ serangan tersebut.
         Pihak Gedung Putih mengatakan bahwa asal mula serangan tersebut terjadi karena adanya human error. Hacker tersebut menggunakan metode phising dengan mengirim email. Dalam email tersebut, hacker tersebut memberikan sebuah link atau attachment yang selanjutnya akan membuka jalan hacker untuk menyerang komputer.

29. Seorang Hacker Berhasil Memasukkan Aplikasi Google Maps pada iOS 6
            Pada awal peluncurannya, salah satu kekecewaan yang ada pada iPhone 5 adalah Apple Maps. Apple pada iOS 6 memang memutuskan untuk tidak menggunakan Google Maps dan menggantikannya dengan aplikasi mereka sendiri. Dan ternyata hal tersebut tidak berjalan dengan cukup baik.
            Kecewa dengan performa Apple Maps pada iOS 6, seorang hacker pun memutuskan untuk menggunakan Google Maps untuk menggantikan aplikasi peta dari Apple tersebut. Dan, hacker bernama Ryan Petrich tersebut pun menunjukkan bahwa Google Maps pun bisa berjalan dengan cukup baik pada iOS 6.
          Namun dia mengatakan bahwa handhone yang digunakannya pada demonstrasi tersebut bukanlah iPhone 5. Dia menggunakan sebuah iPhone 3G S yang telah diupdate ke iOS 6. Selian itu, dia memakai aplikasi Google Maps yang diperolehnya dari iOS 5.1.
         Selanjutnya, dia mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih belum bisa mengumumkan cara menyematkan Google Maps ke iOS 6 kepada publik. Hal ini karena masih terdapat proses yang kurang berjalan baik pada aplikasi tersebut. Dia menyebutkan, Google Maps tidak berjalan terlalu mulus pada iOS 6. Namun, dia mengatakan akan menyelesaikan masalah tersebut.

30. Hacker Curi 8.7 Juta Data Konsumen, Menjualnya Seharga 7.9 Miliar Rupiah
               Salah satu operator telepon terbesar di Korea Selatan, KT Telecom menderita kerugian besar. Mereka mendapati terdapat 8.7 juta data konsumen milik perusahaan berhasil dicuri oleh para hacker. Dan, hacker-hacker tersebut pun berhasil menjual data tersebut seharga 880 ribu USD atau sekitar 7.9 miliar rupiah.
             KT Telecom sendiri memiliki lebih dari 16 juta pelanggan di Korea Selatan. Terkait pembobolan oleh para hacker tersebut, pihak perusahaan telah memberikan pernyataan permohonan maaf kepada para konsumen. KT Telecom mengatakan data yang berhasil dicuri tersebut adalah nama, nomor registrasi penduduk serta nomor handphone. Pencurian tersebut pun terjadi dalam kurun Februai hingga Juli 2012.
              Dua orang hacker berhasil ditahan terkait pencurian data pribadi tersebut. Kepada pihak berwajib, dua hacker tersebut mengatakan telah menjual data tersebut kepada perusahaan telemarketing. Selain dua hacker, polisi juga telah menangkap 7 tersangka lain yang diduga terlibat dalam pembelian data pribadi itu.

Contoh kasus penyalahgunaan IT Teknologi Informasi


           Perkembangan dunia teknologi informasi saat ini merupakan suatu kemajuan yang sangat baik dalam hal teknologi informasi. Kita dapat memperoleh berbagai informasi dengan mudah, tanpa harus bersusah payah dalam memperoleh informasi tersebut. Dengan kemudahan-kemudahan yang didapatkan dalam dunia teknologi informasi kita dapat memperoleh hal positif maupun negatif dari perkembangan tersebut. Namun hal negatif pun banyak kita rasakan, mulai dari penipuan melalui internet, Cyber Crime, Spywere, pembobolan jaringan yang dapat merugikan pihak lain, bahkan penipuan yang memanfaatkan media jejaring sosial dalam dunia maya.
           Dengan kemudahan yang disediakan di dunia teknologi informasi inilah yang menimbulkan berbagai tindak kejahatan di dalam dunia maya. Kemudahan dalam membuat situs website baik yang berbayar atau yang geratis, maupun karna dilatar belakangi oleh kebutuhan finansial dari sang pelaku atau bahkan ada yang menjadikan kejahatan didunia maya menjadi sebuah profesi yang menjanjikan.
         Saya akan mencoba membahas mengenai beberapa hal kejahatan atau pelanggaran etika dalam dunia maya atau teknologi informasi.

1. Data Forgery

             Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, www.clikbca.com, www.klickca.com. Dan www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.

2. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

            Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

3. Cyberstalking

             Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya

4. kasus pelanggaran etika dalam dunia maya dan teknologi informasi

                Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer-komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.

5. Pelanggaran Hak Cipta di Internet

                      Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya.

          Alasannya: Grup musik tersebut yang dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.

Solusi:
           Pelanggaran hak cipta secara online juga mencakup pembajakan DMCA, layanan internet perlindungan hak cipta yang sedang berlangsung, layanan berlangganan perlindungan hak cipta secara online, anti-pembajakan perlindungan dan pelayanan pemberitahuan pelanggaran hak cipta dan pelanggaran hak cipta situs.

6. Pelanggaran Piracy

                 Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software)
Apple iPhone berada di tengah kontroversi yang cukup besar awal tahun ini, di mana ketika para peneliti mengungkapkan adanya bug di sistem operasi perangkat iOS yang menyimpan data lokasi GPS dalam folder yang terlindungi. Informasi tersebut memungkinkan aparat penegak hukum, detektif swasta dan pihak lainnya menggunakan iPhone untuk melacak pengguna perangkat di setiap tempat di mana mereka berada, karena setiap saat iPhone melakukan ping ke sebuah menara seluler untuk GPS koordinat lalu disimpan pada perangkatnya. Ketika berita ini keluar, banyak protes yang mencuat dari kalangan pemilik smartphone tersebut.

               Meskipun pada saat itu banyak pengguna yang protes, sebuah survei baru dari AdaptiveMobile menemukan bahwa 65 persen dari pemilik iPhone sebetulnya tidak menyadari fakta bahwa aplikasi yang mereka download ke perangkat mereka berpotensi melanggar privasi mereka. Sebagian pengguna lainnya sebenarnya telah tertangkap karena menggunakan aplikasi untuk mengumpulkan informasi mengenai kebiasaan pengguna dan mengirimkan mereka kembali ke pengembang untuk tujuan pengiklanan. Survei AdaptiveMobile global ini dilakukan terhadap 1.024 pengguna iPhone.

                Aplikasi berbahaya pada smartphone memang bukan kasus yang benar-benar baru. Pada sistem operasi Google Android pun pernah terdapat virus dan aplikasi yang mampu mencuri data.Untuk iPhone sendiri, Proses pemeriksaan perusahaan Apple cukup ketat sebelum aplikasi disetujui untuk dijual di App Store, namun salah satu ahli keamanan mencatat bahwa masih banyak kemungkinan pengeksploitasian lubang keamanan di iOS yang berpotensi adanya pembajakan iPhone.
 
                 Sementara AdaptiveMobile menemukan bahwa sebagian besar pengguna iPhone tidak menyadari ancaman keamanan potensial pada perangkat mereka, ia juga menemukan bahwa 7 dari 10 pengguna cenderung menganggap pelanggaran privasi yang notabene merupakan sebuah kejahatan.
Dari sudut pandang AdaptiveMobile, kurangnya kesadaran beberapa pengguna iPhone membuat informasi mereka dapat dicuri bahkan membuat proses pencurian informasi tersebut lebih mudah. Kurangnya pengetahuan pengguna dapat menyebabkan cybercrime. Dengan mengetahui bahwa                  

              iPhone rentan terhadap masalah tersebut maka sebaiknya Anda berhati-hati dengan apa yang Anda gunakan sehingga Anda dapat menjaga data pada iPhone tetap aman. Oleh karena itu, gunakanlah aplikasi hanya dari pengembang yang Anda percaya, dan batasi jenis informasi data yang bersifat sensitif.

alasannya:
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digiyal sehingga memudahkan untuk disalin kemedia lain
3. Manusia cenderung mencoba hal baru
4. Undang undang hak cipta belum dilaksanakan dengan tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain.
Solusi : gunakan software aplikasi open source.
Undang undang yang melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002.


Contoh Pelanggaran/Penyalahgunaan Pengunaan  Teknologi Informasi
1.      Data Forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

Contoh Kasus :

Data Forgery Pada E-Banking BCA

Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, www.clikbca.com, www.klickca.com. Dan www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.

Undang-Undang :

Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana) ( Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta)

Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.( Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar).

2. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

Contoh Kasus :

munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.

Undang-undang :

Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar).

3. Cyberstalking

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

Contoh Kasus :

Misalnya e-mail yang berisi ajakan bergabung dengan suatu website,

email yang berisi ajakan untuk membeli produk tertentu,

mail yang berisi kontes / undian berhadiah, misalnya dengan subject

“YOU HAVE WON $1,000,000″ , “LOTTERY NATIONAL UK” , “FREE LOTTO INTERNATIONAL” , “YOU WON YAHOO LOTTO PROMOTION $1,000″,

“EASY MONEY” ,”WIN CASH ONLINE” ,”FREE JACKPOT” , dan sekarang makin gencar menawarkan produk

paket Adobe Suite yang dilengkapi dengan attachment pdf.

Undang-undang :

Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Sumber :
·         http://accountqie.blogspot.com/2012/06/6-kasus-hacker-yang-menghebohkan.html http://niaas8.wordpress.com/2012/04/05/maraknya-kejahatan-didunia-maya/
  • Sumber :  http://bobby-gunadarma.blogspot.com/

1 komentar: