Akuntansi Perpajakan
KEWAJIBAN
Kewajiban
dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu
Kewajiban Lancar dan Kewajiban Tidak
Lancar.
Kewajiban
Lancar
1.
Utang Bank
Utang bank tidak dibedakan antara utang
bank maupun utang bank jangka panjang.
Pada satu pihak, bank dapat memberikan bunga atas tabungan
atau deposito yang ada, tetapi dipihak lain
bank
akan memungut biaya bunga atas pinjaman yang telah diberikan kepada nasabah.
2.
Utang Usaha
a.
Pihak yang mempunyai hubungan istimewa
Utang usaha dalam pihak ini merupakan saldo
dari transaksi yang dilakukan dengan pihak dimana
perusahaan mempunyai hubungan istimewa. Utang usaha ini timbul karena
terjadinya
pembelian,
atau pengalihan barang/jasa, sewa, penjaminan, dan penyelesaian oleh perusahaan
atas
nama pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Metode
untuk menentukan penilaian harga wajar menurut peraturan perpajakan:
-
Metode harga pasar bebas yang
diperbandingkan (Comparable Uncontrolled Price
Method-CUPM).
-
Metode harga penjualan kembali (Resale Price Method-RPM).
-
Metode biaya-plus (Cost Plus Method-CPM).
b.
Pihak Ketiga
Utang usaha umumnya muncul
karena ada pembelian barang/jasa yang digunakan
dalam
kegiatan
usaha normal perusahaan. Utang usaha dapat
dicatat berdasarkan metode bruto
ataupun
neto.
Contoh:
Pada
tanggal 31 Januari 2013 perusahaan
melakukan pembelian barang dagang sebesar
Rp10.000.000
dan utang tersebut dilunasi pada tanggal 28 Februari 2013.
Jurnal
Akuntansi:
31
Jan 2013 Pembelian 10.000.000
Utang usaha 10.000.000
28
Feb 2013 Utang usaha 10.000.000
Kas/Bank 10.000.000
Jurnal
Akuntansi Pajak:
31
Jan 2013 Pembelian 10.000.000
Pajak Masukan (PM) 1.000.000
Utang usaha 11.000.000
28
Feb 2013 Utang usaha 11.000.000
Kas/Bank 11.000.000
3.
Utang Pajak
Utang pajak merupakan pembayara pajak yang
dilakukan dengan mekanisme pemotongan
dan/atau
pemungutan pajak. Pemotongan pajak ini berkaitan dengan pihak yang membayarkan.
4.
Pajak Penghasilan 21
Merupakan PPh yang dipotong atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa
atau kegiatan yang diterima/diperoleh WP orang pribadi dalam negri. Pemotongan
PPh 21 adalah:
(1)
pemberi kerja,
(2)
bendahara atau pemegang kas Pemerintah,
(3)
dana pensiun,
(4)
orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas badan yang membayar,
(5)
penyelenggaran kegiatan.
Contoh:
Pada bulan April 2011, Aldi (memiliki NPWP) diterima bekerja pada PT Alexa dan
memperoleh gaji sebulan sebesar Rp12.500.000 dengan status menikah dan memiliki
2 orang. Premi asuransi kecelakaan dan premi asuransi
kematian sebesar Rp100.000 dan Rp50.000 per
bulan. Uang pensiun Rp75.000 per bulan.
Rincian
penghitungan gaji setiap bulannya:
Gaji/bulan
12.500.000
Premi
asuransi kecelakaan 100.000
Premi
asuransi kematian
50.000 12.650.000
Dikurangi:
Biaya
Jabatan (5%)
300.000
Iuran
pensiun
75.000 (375.000)
Penghasilan
neto/bulan
12.275.000
Penghasilan
neto/tahun
147.300.000
PTKP:
Wajib
Pajak 15.840.000
Status
Kawin 1.320.000
Tanggungan
2.640.000 (19.800.000)
Penghasilan
Kena Pajak 127.500.000
PPh
21/tahun: 5% x 50.000.000 = 2.500.000
15% x 77.500.000 = 11.625.000 14.125.000
PPh
21 per bulan
14.125.000/12 = 1.177.000
Uang
yang dibawa pulang = 12.500.000-100.000-50.000-1.177.000 = 11.173.000
Jurnal
Akuntansi:
30
April 2011 Beban gaji 12.500.000
Kas/Bank
12.500.000
Jurnal
Akuntansi Pajak:
30
April 2011 Beban gaji 12.500.000
Premi asuransi 150.000
Kas/Bank 11.173.000
Utang PPh 21 1.177.000
Biaya yang masih harus
dibayar 300.000
5.
Pajak Penghasilan 23
Utang PPh 23 merupakan PPh 23 yang telah dipotong oleh pihak yang
membayarkan meskipun belum disetorkan ke Kas Negara pada akhir bulan pemotongan.
-
Dividen
Merupakan
bagian laba yang diperoleh pemegang saham
atau pemegang pola asuransi atau
pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang diperoleh anggota koperasi.
Contoh:
Pada
bulan April PT Karya melakukan pembayaran
dividen tahun 2011 kepada pemiliknya
yaitu:
PT Abadi (40%), PT Jaya (35%), PT Asih (15%) dan sisanya kepada masyarakat umum
(orang
pribadi). Jumlah seluruh dividen yang dibayar sebesar Rp250.000.000.
Jurnal
Akuntansi:
April
2011 Dividen – PT Abadi 100.000.000
Dividen – PT Jaya 87.500.000
Dividen – PT Asih 37.500.000
Dividen – Masyarakat 25.000.000
Kas/Bank
250.000.000
Jurnal
Akuntansi Pajak:
April
2011 Dividen – PT Abadi 100.000.000
Dividen – PT Jaya 87.500.000
Dividen – PT Asih 37.500.000
Dividen – Masyarakat 25.000.000
Utang PPh 23
5.625.000
Utang PPh final
2.500.000
Kas/Bank 241.875.000
-
Bunga
Bunga yang bukan merupakan objek PPh adalah bunga yang diterima bank karena
dimasukkan
sebagai
penghasilan bank.
Contoh:
Pada bulan Juni 2012 PT Aksara membayar bunga pinjaman kepada Bank BNI
Rp50.000.000 dan kepada PT Jaya Asih (memiliki NPWP) sebesar Rp15.000.000.
Jurnal
Akuntansi:
PT
Aksara
Juni
2012 Biaya bunga 65.000.000
Kas/Bank
65.000.000
PT
Jaya Asih
Juni
2012 Kas/Bank 15.000.000
Pendapatan
bunga 15.000.000
Jurnal
Akuntansi Pajak:
PT
Aksara
Juni
2012 Biaya Bunga 65.000.000
Utang
PPh 23 2.250.000
Kas/Bank
62.750.000
PT
Jaya Asih
Juni 2012 Kas/Bank 12.750.000
PPh 23 dibayar dimuka 2.250.000
Pendapatan
bunga 15.000.000
-
Royalti/Imbalan atas Penggunaan Hak
Adalah suatu jumlah yang dibayarkan/terutang
dengan cara atau perhitungan apapun, baik
dilakukan secara berkala maupun tidak.
Contoh:
PT Dilbi sebagai penerbit yang membayar
royalti kepada Amanda (memiliki NPWP) salah
seorang
pengarangnya sebesar Rp50.000.000 dan dipotong PPh 23 sebesar 15%.
Jurnal
Akuntansi:
Beban royalti 50.000.000
Kas/Bank 50.000.000
Jurnal
Akuntansi Pajak:
Beban royalti 50.000.000
Utang PPh 23 7.500.000
Kas/Bank 42.500.000
-
Hadiah, Penghargaan, Bonus dan Sejenisnya
Hadiah yang termasuk objek pajak adalah
hadiah perlombaan, penghargaan dan prestasi tertentu,
hadiah sehubungan dengan pekerjaan atau pemberian jasa selain yang telah
dipotong
PPh
21 ayat (e), kecuali hadiah yang diberikan kepada semua pembeli tanpa undian.
-
Sewa
Sewa kendaraan angkutan dan sewa lainnya dikenakan PPh 23 sebesar 2%.
Contoh:
PT Asmara menyewakan mobil kepada PT Asri untuk jangka waktu 3 bulan dengan
biaya sewa per bulan Rp5.000.000 pada 1 Maret 2012.
Jurnal
Akuntansi:
PT
Asmara
1
Maret Kas/Bank 5.000.000
Pendapatan sewa 5.000.000
PT
Asri
1
Maret Sewa dibayar dimuka 5.000.000
Kas/Bank 5.000.000
Jurnal
Akuntansi Pajak:
PT
Asmara
1
Maret Kas/Bank 5.400.000
PPh 23 dibayar dimuka 100.000
Pajak
Keluaran 500.000
Pendapatan
sewa 5.000.000
PT
Asri
1
Maret Sewa dibayar dimuka 5.000.000
Pajak Masukan 500.000
Utang
PPh 23 100.000
Kas/Bank 5.400.000
-
Imbalan Jasa
Imbalan jasa yang menjadi objek pajak adalah imbalan sehubungan dengan
jasa teknik, jasa
manajemen,
jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang ditetapkan oleh Dirjen
Pajak.
6.
Pajak Penghasilan 26
PPh 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari
Indonesia yang diterima/diperoleh WP luar negeri selain BUT
di Indonesia. Pada prinsipnya pemotongan pajak atas WP luar negeri adalah
bersifat final, namun atas penghasilan WP orang pribadi atau badan
luar
negeri yang berubah status menjadi WP luar negeri atau BUT, maka pemotongan
pajaknya
tidak
bersifat final.
Contoh:
PT Adira membayar premi asuransi kepada
Me Ltd yang berada di Malaysia dengan
nilai Rp20.000.000 pada tanggal 2 Januari 2012.
Jurnal
Akuntansi:
2
Jan 2012 Asuransi dibayar dimuka 20.000.000
Kas/Bank
20.000.000
Jurnal
Akuntansi Pajak:
2
Jan 2012 Asuransi dibayar dimuka 20.000.000
Utang PPh 26 2.000.000
Kas/Bank
18.000.000
7.
PPN Keluaran (Pajak Keluaran)
Adalah PPN terutang yang wajib dipungut
oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP,
penyerahan JKP, atau ekspor BKP. Tarif umunya adalah 10%.
Contoh:
PT Vanno melakukan penyerahan BKP Rp10.000.000 secara tunai pada tanggal
27 Juni 2012 yang sebelumnya telah melakukan pembelian sebesar Rp8.000.000 pada
tanggal 9 Juni 2012.
Jurnal
Akuntansi:
9
Juni 2012 Pembelian 8.000.000
Kas/Bank 8.000.000
27
Juni 2012 Kas/Bank 10.000.000
Penjualan 10.000.000
Jurnal
Akuntansi Pajak:
9
Juni 2012 Pembelian 8.000.000
Pajak
Masukan 800.000
Kas/Bank 8.800.000
27
Juni 2012 Kas/Bank 11.000.000
Pajak
Keluaran 1.000.000
Penjualan
10.000.000
8.
Utang Dividen
Pengumuman pengambilan laba akan menimbulkan
utang dividen. Terutangnya dividen akan
menimbulkan kewajiban pemotongan PPh 23
sebesar 15% dari jumlah bruto apabila
penerima dividen adalah WP dalam negeri dan BUT sebesar 20%.
Contoh:
22
Desember 2011 PT Ceci mengumumkan akan membatar dividen tunai sebesar
Rp15.000.000
pada
tanggal 6 Januari 2012 kepada PT Laz (25%), PT Lily (30%) dan PT Holan (20%).
Jurnal
Akuntansi:
22
Des 2011 Dividen 15.000.000
Utang
dividen 15.000.000
6
Jan 2012 Utang dividen 15.000.000
Kas/Bank
15.000.000
Jurnal
Akuntansi Pajak:
22
Des 2011 Dividen 15.000.000
Utang dividen 15.000.000
Utang dividen 2.250.000
Utang
PPh 23 2.250.000
6
Jan 2012 Utang dividen 12.750.000
Kas/Bank 12.750.000
10
Jan 2012 Utang PPh 23 2.250.000
Kas/Bank
2.250.000
9.
Utang Wesel
Merupakan suatu surat utang yang disertai dengan dokumen perjanjian. Utang
wesel uncul akibat utang usaha yang tidak dibayar pada jatuh tempo.
Contoh:
1
Juli 2007 PT Mutya meminjam uang dari bank dengan menyerahkan promes dengan nominal
Rp8.000.000,
bunga diskonto 15% dan jangka waktu 12 bulan.
Jurnal
Akuntansi:
1
Juli 2007 Bank 8.000.000
Wesel
bayar 8.000.000
31
Des 2007 Biaya bunga 600.000
Utang bunga 600.000
Pelunasan
Wesel bayar 8.600.000
Bank
8.000.000
Utang
bunga 600.000
Jurnal
Akuntansi Pajak:
1
Juli 2007 Bank 8.000.000
Wesel
bayar 8.000.000
31
Des 2007 Biaya Bunga 600.000
Diskonto wesel
bayar 600.000
Saldo laba 600.000
Biaya bunga 600.000
Pelunasan
Wesel bayar 8.000.000
Bank 8.000.000
10.
Pendapatan Diterima Dimuka
Merupakan penghasilan yang diterima dari
penjualan barang ataupun penyerahan jasa yang
diterima sebelum terjadinya penyerahan
barang/jasa maka akan dilaporkan dalam kelompok
kewajiban.
Kewajiban
Tidak Lancar
1.
Utang Obligasi
Obligasi merupakan janji tertulis untuk
membayar bunga secara periodik dan sejumlah
nilai nominal pada tanggal jatuh tempo. Pada obligasi dapat terjadi
adanya agio (premium) dan juga
disagio
(discount).
Contoh:
PT
Rhiz menjual obligasi nilai nominal Rp300.000.000 dengan bunga 20% per tahun
kepada PT
Smith
seharga Rp320.000.000. PPh atas premium
obligasi sebesar Rp20.000.000 terutang PPh
pasal
4 ayat (2) sebesar 15% x Rp20.000.000 = Rp3.000.000.
Jurnal
Akuntansi:
Diterbitkan
: Kas/Bank 320.000.000
Utang
obligasi 300.000.000
Premium obligasi 20.000.000
Pembayaran
: Biaya bunga obligasi 60.000.000
Kas/Bank
60.000.000
Lunas
: Utang Obligasi 300.000.000
Kas/Bank
300.000.000
Jurnal
Akuntansi Pajak:
Diterbitkan
: Kas/Bank 317.000.000
PPh Pasal 4 ayat (2) 3.000.000
Utang
obligasi 300.000.000
Premium obligasi 20.000.000
Pembayaran
: Biaya bunga obligasi 60.000.000
Utang PPh 23
9.000.000
Kas/Bank
51.000.000
Lunas
: Utang Obligasi 300.000.000
Kas/Bank 300.000.000
2.
Utang Hipotek
Utang Hipotek pada umumnya hampir sama dengan obligasi, tetapi utang hipotek
tidak memiliki agio maupun diskonto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar